Kasubdit Laka Direktorat Gakkum Korlantas Polri, Kombes Pol Djoko Rudi mengatakan jika terjadi adanya penganiayaan terjadi pada masyarakat bisa secepatnya laporkan ke pihak yang berwajib.
"Kalau ada yang melakukan kekerasan seperti itu apalagi yang menjurus ke penganiayaan tinggal dicatat atau di foto saja pelat nomornya," ujarnya.
Menurut Djoko, setiap warga negara Indonesia memiliki hak yang sama di mata hukum.
Tetap waspada dan hati-hati di jalan sob.