Driver Ojol Dihukum 5 Tahun Penjara Gegara Nekat Lakukan Hal Senonoh ke Penumpangnya

Adi Wira Bhre Anggono - Jumat, 13 September 2019 | 16:20 WIB

Ilustrasi ojek online cabuli penumpang (Adi Wira Bhre Anggono - )

GridOto.com - Tak Dipungkiri, dengan adanya ojek online membuat aktifitas mobilitas masyarakat semakin mudah dan praktis.

Tak hanya soal antar-jemput penumpang, perusahaan transportasi online pun juga menyediakan antar-jemput barang.

Perut lapar pun tak perlu repot-repot keluar rumah, cukup pesan lewat smartphone, makanan pun langsung diantar oleh ojol.

Namun profesi ini kerap disalahgunakan oleh beberapa oknum driver ojol, salah satunya adalah tindakan asusila.

(Baca Juga: Yamaha NMAX Terbaru Mulai Terlihat di Jalanan, Ini Bocoran Harga dan Waktu Launchingya)

Aksi tak terpuji ini dilakukan oleh seorang oknum ojol di Kota Bandung berinisial RH.

Lebih parahnya lagi, tindakan asusila itu dilakukan terhadap penumpangnya yang merupakan anak di bawah umur.

Aksi bejat driver ojol yang belakang diketahui bernama Rahmat Hidayat itu dilakukan pada Rabu (11/9/2019) siang kemarin.

Jaksa Kejari Bandung Lucky Afgani, menuturkan kronologi aksi yang dilakukan oleh Rahmat Hidayat.

(Baca Juga: Tak Semua Bisa Direkondisi, Ini Kondisi Sokbreker Yang Harus Diganti)

Saat itu Rahmat mendapat orderan untuk menjemput seorang siswi sebuah SMP di Kota Bandung untuk diantarkan ke daerah Antapani.

Saat proses antar-jemput itulah Rahmat melakukan aksi cabulnya terdahap korban.

Rahmat beberapa kali secara sengaja mengerem mendadak motornya.

"Dia juga meminta korban untuk duduk lebih dekat ke punggung Rahmat," ujar Lucky.

(Baca Juga: Sisa-sisa Kenangan 'Kocak' Selama Gelaran Operasi Patuh 2019, yang Ini Bikin Ngakak)

Seolah belum puas, Rahmat masih saja melakukan rem mendadak agar tubuh korban bersentuhan dengannya.

Sembari itu juga Rahmat memperlambat perjalanan ke tempat tujuan korban.

"Caranya, dengan keliling berputar-putar selama sekitar 15 menit," ujar Lucky.

Aksi cabul Rahmat pun makin menjadi-jadi, ia tak segan meminta korban untuk duduk di depan sementara itu Rahmat di belakangnya.

(Baca Juga: Asyik! Enggak Pakai Duit, di Kota Ini Bayar Pajak Motor Pakai Sampah Plastik)

"Rahmat terus menempelkan tubuhnya ke korban," kata Lucky.

Korban pun kemudian merasa ada yang tidak beres hingga kemudian berinisiatif untuk melarikan diri dengan meminta diturunkan di sebuah toko.

"Sesaat kemudian, korban berteriak minta tolong ke warga dan bisa diselamatkan," ujar Lucky.

Entah apa maksud pelaku melakukan hal tercela tersebut, namun belakangan diketahui jika ia sempat menonton film porno sebelum menjemput korban.

(Baca Juga: Penciptanya Sebut Secara Blak-blakan Kekurangan Esemka Bima!)

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Rahmat divonis bersalah dalam sidang tertutup di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LL RE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (12/9/2019).

Kini, ia dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur di dalam Pasal 76 E juncto Pasal 82 ayat 1 Undang-undang Perlindungan Anak.

Hakim pun menjatuhkan hukuman lima tahun penjara bagi Rahmat Hidayat.

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul "Aksi Cabul Driver Ojol di Bandung, Kerap Ngerem Mendadak, Minta Gadis Penumpangnya Duduk di Depan".