Driver Ojol Dihukum 5 Tahun Penjara Gegara Nekat Lakukan Hal Senonoh ke Penumpangnya

Adi Wira Bhre Anggono - Jumat, 13 September 2019 | 16:20 WIB

Ilustrasi ojek online cabuli penumpang (Adi Wira Bhre Anggono - )

"Rahmat terus menempelkan tubuhnya ke korban," kata Lucky.

Korban pun kemudian merasa ada yang tidak beres hingga kemudian berinisiatif untuk melarikan diri dengan meminta diturunkan di sebuah toko.

"Sesaat kemudian, korban berteriak minta tolong ke warga dan bisa diselamatkan," ujar Lucky.

Entah apa maksud pelaku melakukan hal tercela tersebut, namun belakangan diketahui jika ia sempat menonton film porno sebelum menjemput korban.

(Baca Juga: Penciptanya Sebut Secara Blak-blakan Kekurangan Esemka Bima!)

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Rahmat divonis bersalah dalam sidang tertutup di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LL RE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (12/9/2019).

Kini, ia dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur di dalam Pasal 76 E juncto Pasal 82 ayat 1 Undang-undang Perlindungan Anak.

Hakim pun menjatuhkan hukuman lima tahun penjara bagi Rahmat Hidayat.

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul "Aksi Cabul Driver Ojol di Bandung, Kerap Ngerem Mendadak, Minta Gadis Penumpangnya Duduk di Depan".