Tarik Tarif Rp 3.000 Per Motor, Juru Parkir di Pekanbaru Dikasih Hukuman Ini Biar Malu

Ditta Aditya Pratama - Rabu, 11 September 2019 | 17:18 WIB

Ilustrasi tukang parkir (Ditta Aditya Pratama - )

"Kita langsung beri sanksi, agar oknum juru parkir tidak lagi memungut. Kita buat pelaku jera," jelas Kepala UPT Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Khairunnas kepada Tribunpekanbaru.com, Selasa siang.

Aksi pelaku sudah melanggar perda yang mengatur besaran pungutan parkir.

 

Besaran pungutan parkir harus sesuai Perda Kota Pekanbaru No.3 tahun 2009 tentang Parkir dan Retribusi Parkir.

Khairunnas tidak menampik bahwa keberadaan para juru parkir liar masih menghantui para pengendara. Mereka menyebar di sejumlah titik yang rawan parkir liar.

"Kebanyakan para pelaku adalah juru parkir liar. Mereka tidak mau memungut sesuai perda yang ada," paparnya.

(Baca Juga: Tukang Parkir Todong Sopir Mobil, Ternyata Anggota TNI, Ya Diringkus)

Khairunnas mengaku tidak bisa merinci titik rawan juru parkir liar. Mereka bakal menindak aksi parkir liar setelah mendapat laporan masyarakat.

"Selagi ada laporan masyarakat ya kita tindak," terangnya.

Sebelumnya, Walikota Pekanbaru, Firdaus MT memerintahkan UPT Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru untuk menindak juru parkir liar.

UPT Perparkiran tidak boleh membiarkan keberadaan para juru parkir liar. Ia tidak ingin ada oknum preman atau oknum lainnya memungut parkir tanpa identitas jelas.

"Ini kan negara hukum, jangan dibiarkan preman atau oknum lainnya memungut parkir seenaknya," ujarnya beberapa waktu lalu.

Artikel ini telah tayang di Tribunpekanbaru.com dengan judul Parkir Sepeda Motor di Pekanbaru Cuma Rp 1000 Tapi Dipungut Lebih, Oknum Jukir Kena Sanksi