BPKB Hilang? Tenang Masih Bisa Diurus, Begini Loh Syarat-syaratnya

Dia Saputra - Rabu, 11 September 2019 | 10:11 WIB

Ilustrasi Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) (Dia Saputra - )

Dan jangan sampai tergiur oleh omongan calo, karena saat ini banyak calo yang menawarkan jasa mengurus BPKB.

Namun biaya akan jauh lebih murah jika Anda mengurusnya sendiri.

Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, sewaktu mengurus kehilangan BPKB.

  1. Mengisi formulir permohonan.
  2. Surat keterangan kehilangan dari polisi dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Identitas:

(Baca Juga: Kakek Jaminkan BPKB Motor Demi Jenazah Cucu Keluar dari Rumah Sakit)

Jika semua persyaratan di atas sudah selesai diurus, BPKB yang hilang sudah siap diurus di Kantor Samsat setempat.