GridOto.com - Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) merupakan bukti penting untuk menunjukan hak kepemilikan kendaraan bermotor roda dua maupun roda empat.
Namun jika BPKB hilang terus bagaimana?
Bagi pemilik kendaraan yang BPKB hilang tak perlu panik karena pengurusannya mudah kok.
"Kalau BPKB hilang dianjurkan untuk membuat laporan kehilangan Polisi terlebih dahulu," kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Halim Pagarra kepada GridOto.com di Jakarta.
Bila BPKB kendaraan roda dua atau roda empat hilang, tentunya harus mengurusnya kembali.
Pastinya untuk mengurus BPKB yang hilang harus melewati proses yang panjang, agar dokumen ini bisa dibuat kembali.
(Baca Juga: Dijual STNK dan BPKB Motor Bekas Asli, Tapi Kok Tanpa Motornya?)
Tak seperti Surat Izin Mengemudi (SIM) atau Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), BPKB tidak memiliki masa berlaku.
Menurutnya, bagi yang kehilangan juga harus membuat surat keterangan hilang dari bagian reserse.
"Intinya semua persyaratan harus dipenuhi dulu, cara pembuatannya sama seperti laporan kehilangan dan menceritakan kenapa BPKB itu bisa hilang," tandasnya.
Soal biaya Ditlantas Polda Metro jaya mengaku pembuatan BPKB tersebut sama seperti biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
(Baca Juga: Ada Sistem IRVIS, Bentuk STNK dan BPKB akan Berubah?)