“Diduga pengemudi kelelahan dan mengantuk,” terangnya.
Nah, meskipun sedang dalam keadaan yang sehat dan prima, berkendara juga tidak boleh melebihi batas kecepatan yang sudah ditetapkan lo.
FYI, sebenarnya pemerintah telah mengatur standar kecepatan ketika berkendara.
(Baca Juga: Sedan BMW Nyangkut di Tembok Kuburan Habis Ngebut dan Senggol Avanza, Simak Kronologinya)
Aturan tersebut tercantum pada Peraturan Menteri Perhubungan No. 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kecepatan Kendaraan Bermotor, sebagai berikut:
1. Paling rendah 60 kilometer per jam dalam kondisi arus bebas dan paling tinggi 100 kilometer per jam untuk jalan bebas hambatan
2. Paling tinggi 80 kilometer per jam untuk jalan antar kota
4. Paling tinggi 50 kilometer per jam untuk kawasan perkotaan
5. Paling tinggi 30 kilometer per jam untuk kawasan permukiman