"Dengan jangka waktu atau jatuh tempo tujuh hari atau sampai dengan 9 september 2019 ," katanya
Bila tidak membayar atau melewati tenggat waktu yang telah ditentukan, pria yang telah mengganggu istri orang tersebut akan dikenakan sanksi lain.
"Apabila melanggar keputusdan yang ada telah melanggar janji akan dikenakan sanksi lebih dari Rp 30 juta ," katanya.
Selama belum bisa membayar denda, pria ini menjaminkan motor Yamaha V-Ixion.
"Dan dengan jaminan sementara sebuah sepeda motor V-Ixion dengan plat AD 6106 QI, demikian surat ini kami buat dengan sungguh-sungguh, Jais Gilang Tunggal," tutupnya.
(
Sementara itu dalam video kedua, pria yang sama berbicara menggunakan bahasa Jawa.
Intinya pria yang telah mengganggu istri orang tersebut tidak menyanggupi membayar denda Rp 30 juta.
Namun pihak dari kampung itu tetap berkukuh pria ini harus tetap membayar denda Rp 30 juta.
Pria tersebut juga meminta agar masalah yang dihadapinya itu jangan sampai diketahui oleh keluarganya akibat mengganggu istri orang.
Namun keputusan telah di musyawarahkan antara perangkat desa dan karang taruna, yang dengan tempo 7 hari harus sudah di bayarkan (Tgl 9 sep 2019).
Jika tidak menepati waktu maka akan naik dendanya, sementara untuk jaminan satu unit sepeda motor.
Waduh kok runyam gini masalahnya yak gara-gara mengganggu istri orang, hahaha....
Ini dia video lengkapnya.
Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Pria di Wonogiri Didenda Rp 30 juta karena Ganggu Istri Orang, Bayar Lebih Bila Lewat Jatuh Tempo,