Uji Emisi 2.000 Mobil di Denpasar, Bagi yang Enggak Lolos Diwajibakan Begini

Latifa Alfira Ulya - Rabu, 4 September 2019 | 09:50 WIB

Uji emisi gas buang di Jalan Raya Sesetan Denpasar, Selasa (3/9/2019). (Latifa Alfira Ulya - )

GridOto.com - Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Denpasar menyelenggarakan uji emisi untuk mobil di Jalan Raya Sesetan Kota Denpasar, Selasa (3/9/2019).

Kegiatan ini digelar selama tiga hari, di mana hari kedua dilaksanakan di Jalan Kusuma Atmaja dan hari ketiga akan dilaksanakan di Jalan Mahendradata.

Kepala DLHK Kota Denpasar, I Ketut Wisada mengatakan bahwa targetnya minimal 2.000 mobil mengikuti uji emisi ini.

Terkait pemilihan kendaraan yang diuji pun sifatnya juga acak, apakah yang berbahan bakar solar maupun bensin.

"Yang tidak lolos wajib memperbaiki kendaraan di bengkel sesuai merek. Kita hadirkan agen dan bengkel kendaraan sesuai dengan kendaraan itu kita libatkan," paparnya.

(Baca Juga: Kumpulan Hasil Uji Emisi dari Beragam Jenis dan Usia Mobil, Simak Nih)

Bagi mobil yang tidak lolos uji emisi akan dicatat nopol, jenis kendaraan, dan kontak pemiliknya.

Nantinya akan dihubungi oleh bengkel untuk dikondisikan agar layak.

"Keuntungan diadakannya uji emisi ini agar umur kendaraan panjang dan mengurangi gas buang. Ini tujuannya juga untuk kegiatan langit biru agar udara segar di sekitar kita," ujarnya.

Uji emisi ini diselenggarakan sesuai dengan Permen Nomor 41 tahun 1999 dalam rangka mengurangi pencemaran udara.