Naik Suzuki Spin, Suami Istri Ini Tewas Jadi Korban Tabrak Lari, Gimana Sanksi Hukum Bagi Pelakunya?

Latifa Alfira Ulya - Selasa, 3 September 2019 | 10:30 WIB

Anggota Satlantas Polres Gresik melakukan olah kejadian perkara pada peristiwa pasutri korban tabrak lari di Jalan Raya Cerme, Gresik, Senin (2/9/2019). (Latifa Alfira Ulya - )

GridOto.com - Peristiwa tabrak lari menimpa pasangan suami istri saat melintas di Jalan Raya Cerme, Desa Tambak Beras, Gresik, Senin (2/9/2019).

Melansir dari Surya.co.id, kecelakaan itu terjadi saat pengendara motor Suzuki Spin bernopol W 4322 BR bernama Kardimin (54) berbonceng istrinya, Suyatni (53) melaju ke arah selatan.

Sesampainya di Jalan Raya Cerme, tepatnya di depan garasi truk Yani Putra, motor warga Perumahan Alam Singgasana, Desa Betiting Cerme itu bersenggolan dengan motor lain yang pelat nomornya tidak diketahui.

Akibatnya, Kardimin dan Suyatni terjatuh dari motor, kemudian membentur aspal dan langsung meninggal dunia di lokasi kejadian.

“Korban mengalami luka pada kepala bagian depan akibat bentur jalan aspal. Sehingga langsung meninggal dunia di tempat,” kata Kanit Lantas Polres Gresik, Ipda Yosi Eka Prasetya.

Saat ini anggota Satlantas Polres Gresik masih belum menemukan identitas pelaku karena kesulitan mendapatkan saksi mata.

(Baca Juga: Kasus Tabrak Lari Overpass Manahan Solo Belum Kelar, Anak Korban: Kalau Tidak Terungkap Mencoreng Penegakan Hukum)

“Kita akan periksa kamera CCTV yang ada di jalan-jalan,” ujarnya.

Masyarakat yang melihat kejadian itu tidak berani menolong dan tidak bisa mengejar pelaku karena motor pelaku langsung melaju kencang dan saat itu masih sepi, sekitar pukul 5.45 WIB.

“Warga tidak bisa mengejar pengendara kendaraan itu. Semoga dengan kerendahan hati langsung menyerahkan diri agar tidak ada hukuman di neraka. Sebab ini bulan suro,” kata Sumarno, warga sekitar.

Lalu bagaimana sanksi bagi pengendara yang menyebabkan kecelakaan hingga ada korban tewas maupun luka-luka?

Ternyata sanksinya sudah diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 310 Ayat 2, 3, dan 4.

Pada Pasal 310 Ayat 2 menjelaskan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dan menyebabkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang, maka akan dipidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 2 juta.

(Baca Juga: Pengemudi Toyota Fortuner Tabrak Lari Kakek Pengendara Honda Supra X 125, Polisi Acungkan Senjata)

Sementara jika menyebabkan korban luka berat, akan dipidana kurungan paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp 10 juta, sesuai yang tertera pada Pasal 310 Ayat 3.

Selanjutnya Pasal 310 Ayat 4, jika kecelakaan mengakibatkan orang lain meninggal dunia, maka tersangka akan dipidana kurungan paling lama enam tahun atau denda paling banyak Rp 12 juta.

Oh ya, jika sudah mengetahui dan melihat peristiwa kecelakaan namun tidak menolong atau melaporkan ke pihak berwajib, ternyata ada sanksinya juga lo.

Hal ini sesuai dengan yang tertera pada Pasal 312, masih dalam UU LLAJ.

Isi peraturannya menjelaskan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan kecelakaan lalu lintas kepada kepolisian terdekat, maka akan dipidana kurungan paling lama tiga tahun atau denda paling banyak Rp 75 juta.