Lalu bagaimana sanksi bagi pengendara yang menyebabkan kecelakaan hingga ada korban tewas maupun luka-luka?
Ternyata sanksinya sudah diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 310 Ayat 2, 3, dan 4.
Pada Pasal 310 Ayat 2 menjelaskan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dan menyebabkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang, maka akan dipidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 2 juta.
(Baca Juga: Pengemudi Toyota Fortuner Tabrak Lari Kakek Pengendara Honda Supra X 125, Polisi Acungkan Senjata)
Sementara jika menyebabkan korban luka berat, akan dipidana kurungan paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp 10 juta, sesuai yang tertera pada Pasal 310 Ayat 3.
Selanjutnya Pasal 310 Ayat 4, jika kecelakaan mengakibatkan orang lain meninggal dunia, maka tersangka akan dipidana kurungan paling lama enam tahun atau denda paling banyak Rp 12 juta.
Oh ya, jika sudah mengetahui dan melihat peristiwa kecelakaan namun tidak menolong atau melaporkan ke pihak berwajib, ternyata ada sanksinya juga lo.
Hal ini sesuai dengan yang tertera pada Pasal 312, masih dalam UU LLAJ.
Isi peraturannya menjelaskan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan kecelakaan lalu lintas kepada kepolisian terdekat, maka akan dipidana kurungan paling lama tiga tahun atau denda paling banyak Rp 75 juta.