Ia menjelaskan, mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, batas kecepatan laju kendaraan di Tol Cipularang itu minimum 60 KM dan maksimum 80 KM per jam.
Dan hal itu tercantum dalam banyak rambu lalu lintas di sepanjang jalan bebas hambatan yang menghubungkan Bandung-Jakarta tersebut.
"Kalau melihat kebiasaan pengendara setiap hari, kita akan sering menemukan banyak yang melajukan kendaraannya melebihi batas aman 80 KM, bahkan 100 KM per jam di sana. Jadi meskipun ini jalan tol bukan berarti kita bebas ngebut-ngebutan tanpa memperhatikan keselamatan diri sendiri dan pengendara lain, tetap ada batas aturan yang harus di patuhi," ucapnya.
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Penting Nih Biar Selamat, Analisis Pakar ITB tentang Seringnya Kecelakaan di KM 90-91 Tol Cipularang