Kasat Lantas juga membeberkan bahwa berbagai upaya sebelumnya sudah dilakukan guna mengantisipasi penggunaan knalpot brong di wilayah hukum Polres Kapuas.
(Baca Juga: 80 Motor Pakai Knalpot Brong Terciduk Polres Sumenep, Menurut Undang-Undang Dendanya Segini)
Diantaranya telah dibentuk tim yang di pimpin KBO Satlantas beserta Kanit Regident untuk melakukan penindakan pada pengendara yang melanggar peraturan lalu lintas.
Yakni tidak lengkapnya surat menyurat kendaraan dan standarisasi kendaraan seperti tidak adanya spion dan knalpot brong.
"Penggunaan knalpot yang tidak sesuai dengan standar dapat mengganggu, terutama jika saat jam salat, tiba-tiba ada sepeda motor lewat dengan suara knalpot yang bising,"
"Kebisingan suara knalpot tentu mengganggu dan membuat tak nyaman. Kami juga dapat laporan dari masyarakat terkait itu, makanya kami gencar lakukan penindakan," paparnya.
Artikel ini telah tayang di banjarmasinpost.co.id dengan judul Satlantas Polres Kapuas Jaring 21 Sepeda Motor dengan Knalpot Blong, Ini Alasannya