GridOto.com - 21 unit motor yang menggunakan knalpot brong ditindak oleh jajaran Satlantas Polres Kapuas dalam sepekan terakhir.
Penindakan itu dilakukan di seputaran Kota Kualakapuas, Kalimantan Tengah.
Sebanyak 21 unit motor pun diamankan ke Mapolres Kapuas menunggu proses selanjutnya.
"Ya, selama seminggu terakhir ada 21 unit sepeda motor yang kami tindak karena menggunakan knalpot brong," kata Kasat Lantas Polres Kapuas, AKP Abdul Wakid mewakili Kapolres Kapuas, AKBP Tejo Yuantoro, dikutip dari BanjamasinPost.co.id, Rabu (28/8/2019).
Dilanjutkannya, Satlantas Polres Kapuas akan semakin gencar menjaring dan menilang para pengendara sepeda motor dengan knalpot brong.
(Baca Juga: Masih Banyak yang Nekat Pakai Knalpot Brong, Pilih Denda Atau Penjara?)
Karena suaranya yang berisik dan bisa mengganggu warga atau pengguna jalan lainnya.
"Penindakan yang dilakukan ini guna memberikan efek jera. Tak ada toleransi, kami tindak tegas para pengendara yang melanggar peraturan lalu lintas," tegasnya.
Pihaknya pun berharap agar tiap pengendara harus menerapkan toleransi terhadap pengendara lain.
Artinya bila menggunakan knalpot brong bisa berpotensi mengganggu konsentrasi pengguna jalan lainnya.