GridOto.com - Pelat nomor dengan kode belakang RFD, RFP atau RFS dikenal sebagai pelat kendaraan para pejabat, apa jadinya jika kode seri tersebut digunakan oleh oknum tak bertanggungjawab.
Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara pada (16/8/2019) lalu, berhasil meringkus sindikat pemalsu Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) beserta STNK dengan kode sandi pejabat tersebut.
Penangkapan ini berawal dari laporan Ditlantas Polda Metro Jaya tentang adanya transaksi jual beli pelat nomor pejabat palsu yang dengan beraninya dipasarkan tersangka secara online.
Jumat 16 Agustus pukul 10.00 WIB tersangka berinisial C.L (21) dibekuk saat melakukan transaksi pembuatan TNKB dan STNK palsu bernopol B 1998 RFP melalui online shop.
(Baca Juga: Banyak Yang Belum Tahu, Apa Arti Pelat Nomor dengan Huruf RFS, RFP dan RFD?)
Dalam rilis resmi TMC Polda Metro Jaya, C.L mengaku mendapatkan STNK dan TNKB palsu tersebut dari T.S.W yang masih berstatus pelajar berusia 16 tahun.
Keesokan harinya, T.S.W berhasil ditangkap di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, kepada Polisi T.S.W mengaku sudah 10 kali melakukan transaksi penjualan TNKB dan STNK pejabat palsu.
C.L dan T.S.W ternyata berperan sebagai penjual, T.S.W mendapatkan barang tersebut dari tersangka lainnya yakni Y (47).
Dari hasil pengembangan Polisi, Y ternyata memesan STNK palsu kepada tersangka A (35) dan yang bertugas membuat pelat palsu ialah tersangka berinisial D.P (38).
(Baca Juga: Awas.. Berani Pakai Pelat Nomor Palsu Bisa Dijerat Pasal Penipuan!)
Sedangkan satu lagi tersangka berinisial S (49) ditangkap, karena keterlibatannya sebagai kurir yang mengantar TNKB beserta STNK palsu yang telah jadi.
C.L mengungkapkan, dalam sekali transaksi ia bisa mendapatkan keuntungan Rp 2,5 juta hingga Rp 8 juta.
Keenam tersangka dijerat dengan pasal 263 ayat (1) atau ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana 6 tahun penjara.
(Baca Juga: Beredar Video 'Emak-emak' Kegep Ganti Pelat Nomor Toyota Fortuner, Karena Peraturan Ganjil Genap?)
Lihat postingan ini di InstagramSebuah kiriman dibagikan oleh TMC Polda Metro Jaya (@tmcpoldametro) pada