Transaksi Lewat Online Shop, Sindikat Pemalsu Pelat Nomor & STNK Ala Pejabat Ditangkap

Harun Rasyid - Kamis, 29 Agustus 2019 | 06:50 WIB

Polres Metro Jakarta Utara menunjukkan barang bukti pelat pejabat palsu yang didapat dari penangkapan tersangka (Harun Rasyid - )

C.L dan T.S.W ternyata berperan sebagai penjual, T.S.W mendapatkan barang tersebut dari tersangka lainnya yakni Y (47).

Dari hasil pengembangan Polisi, Y ternyata memesan STNK palsu kepada tersangka A (35) dan yang bertugas membuat pelat palsu ialah tersangka berinisial D.P (38).

(Baca Juga: Awas.. Berani Pakai Pelat Nomor Palsu Bisa Dijerat Pasal Penipuan!)

Sedangkan satu lagi tersangka berinisial S (49) ditangkap, karena keterlibatannya sebagai kurir yang mengantar TNKB beserta STNK palsu yang telah jadi.

C.L mengungkapkan, dalam sekali transaksi ia bisa mendapatkan keuntungan Rp 2,5 juta hingga Rp 8 juta.

Keenam tersangka dijerat dengan pasal 263 ayat (1) atau ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana 6 tahun penjara.

(Baca Juga: Beredar Video 'Emak-emak' Kegep Ganti Pelat Nomor Toyota Fortuner, Karena Peraturan Ganjil Genap?)

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 

Polres Metro Jakarta Utara menangkap sindikat pemalsuan STNK dan pelat nomor yang dijual secara online Dasar: - LP Nomor : LPA/122/K/VIII/2019/PMJ/Resju, tanggal 16 Agustus 2019 PASAL: Pasal 263 ayat (1) atau ayat (2) KUHPidana dengan ancaman pidana 6 tahun penjara. WAKTU DAN TKP: Hari Jumat 16 Agustus 2019 sekitar jam 10.00 WIB di Kelapa Gading Jakut PELAKU: 1. C.L, lk, 21 thn, Mahasiswa, almt Kelapa Gading Jakut, Peran : pemesan STNK Palsu kepada T.S.W dan menjual STNK palsu di online shop. 2. T.S.W, lk, 16 thn, Pelajar, almt Kelapa Gading Jakut Peran : pemesan STNK Palsu kepada Y. 3. Y als K, lk, 47 thn, slmt Cibinong Bogor Peran : pemesan STNK Palsu kepada A.M.Y als A. 4. A.M.Y als A, lk, 35 thn, almt Cikarang Bekasi. Peran : pembuat / pencetak STNK Palsu. 5. D. P, lk, 38 thn, almt Johar Baru Jakarta Pusat. Peran : pembuat TNKB / Plat Palsu untuk S. 6. S als J, lk, 49 thn, almt Cilincing Jakarta Utara. Peran : pengantar STNK Palsu yang sudah jadi. BARANG BUKTI : 1) 1 buah TNKB No. Pol B-1998-RFP 2) 1 lembar STNK No. Pol B-1998-RFP 3) 5 (lima) lembar STNK palsu 4) 1 (satu) buah BPKB palsu 5) 5 unit Handphone 6) Uang tunai Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) 7) 2 Unit Printer 8) Unit Laptop 9) 2 buah ATM BCA 10) Struk transferan 11) 1 (satu) rim Kertas HVS ukuran A-4 12) 2 (dua) gulung Hologram warna silver 13) 1 (satu) gulung Hologram warna kuning 14) 1 (satu) pak plastic bungkus STNK KRONOLOGIS : Berawal anggota Jatanras Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara menerima informasi dari anggota Dit Lantas Polda Metro Jaya tentang sering adanya transaksi jual beli STNK dan TNKB yang dilakukan melalui online shop di wilayah Jakarta Utara, kemudian dilakukan penyelidikan dan pada hari Jumat tanggal 16 Agustus 2019 sekitar jam 10.00 di TKP pelaku sdr. C.L berhasil diamankan saat melakukan transaksi jual beli TNKB d STNK mobil No.Pol B-1998-RFP palsu kepada pembeli melalui online shop, dimana sdr.CL mendapatkan STNK dan TNKB palsu tersebut dari sdr. T.S.W, selanjutnya pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polres Metro Jakarta Utara guna proses lebih lanjut. #Polri

Sebuah kiriman dibagikan oleh TMC Polda Metro Jaya (@tmcpoldametro) pada