Polres Metro Jakarta Utara menunjukkan barang bukti pelat pejabat palsu yang didapat dari penangkapan tersangka (Harun Rasyid - )
C.L dan T.S.W ternyata berperan sebagai penjual, T.S.W mendapatkan barang tersebut dari tersangka lainnya yakni Y (47).
Dari hasil pengembangan Polisi, Y ternyata memesan STNK palsu kepada tersangka A (35) dan yang bertugas membuat pelat palsu ialah tersangka berinisial D.P (38).
Sedangkan satu lagi tersangka berinisial S (49) ditangkap, karena keterlibatannya sebagai kurir yang mengantar TNKB beserta STNK palsu yang telah jadi.
C.L mengungkapkan, dalam sekali transaksi ia bisa mendapatkan keuntungan Rp 2,5 juta hingga Rp 8 juta.
Keenam tersangka dijerat dengan pasal 263 ayat (1) atau ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana 6 tahun penjara.