Tidak Hanya Pemilik Smart SIM yang Diuntungkan, Namun Polisi Bisa Melakukan Hal Ini Lho

Dia Saputra - Senin, 26 Agustus 2019 | 16:25 WIB

Tahun 2019, SIM Baru dengan E-Money Bakal Dirilis Polri (Dia Saputra - )

Namun ada hal yang perlu diingat oleh pemilik Smart SIM yang akan direalisasikan pada bulan depan.

Direktur Keamanan Keselamatan (Kamsel) Korlantas Polri Brigjen, Chrysnanda Dwi Laksana mengatakan, kami mempunyai inovasi baru untuk mengurangi pelanggaran berlalu lintas yakni dengan Smart SIM.

"Jadi ke depan kita memikirkan dimana seseorang pertama kali lulus uji. Artinya SIM itu adalah hak istimewa yang akan diberikan kepada seseorang yang telah lulus uji," ujar Brigjen Chrysnanda.

Pembuat SIM harus bisa melewati uji teori, kesehatan, praktek, simulator dan sebagainya.

(Baca Juga: Panas dan Macet Dilakoni, Driver Ojol Cantik Ini Bikin Malu Para Pemalas)

Tak hanya itu, ia mengaku konsep ini akan berkaitan dengan program traffic attitude (catatan perilaku berlalu lintas) dan the merit point sistem (poin-poin pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara pada saat berlalu lintas).

"Kenapa kita juga harus care terhadap pelanggaran? karena pelanggaran ini akan menimbulkan dampak yang luas sehingga akan timbul kemacetan, kecelakaan atau masalah lainnya," imbuhnya.

Sementara dengan Smart SIM, Polisi juga bisa mencabut SIM jika pengendara melakukan hal berikut.

(Baca Juga: Siap Layani Mobil dan Motor Listrik, PLN Yogyakarta Sediakan 39 SPLU)