GridOto.com - Hadirnya kendaraan listrik di tanah air tentu dinanti berbagai pihak.
Salah satunya pemerintah getol dukung hadirnya kendaraan listrik di Indonesia.
Hal tersebut terlihat dengan lahirnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2019 yang membahas tentang kebijakan kendaraan listrik di tanah air.
Namun, salah satu yang agak menggelitik adalah adanya peraturan bahwa kendaraan listrik di Indonesia harus lahir dengan suara.
(Baca Juga: Kemenhub Ingin Dongkrak Pamor Kendaraan Listrik Lewat Angkutan Umum)
Dilansir dari Kompas.com, Direktur Jenderal Pehubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Budi Setiyadi mengaku kewajiban penggunaan suara pada kendaraan listrik nantinya akan menjadi syarat uji layak jalan.
"Untuk kendaraan listrik, ada tambahan pada uji layak jalan dengan kewajiban suara atau noise," kata Budi dalam diskusi bertajuk Kendaraan Listik Sebagai Solusi Pengurangan Polusi dan Penggunaan BBM diJakarta, Jumat (23/8).
Di beberapa negara lain penggunaan kendaraan listrik tak ada persyaratan unik seperti penambahan suara seperti di tanah air.
Di sana, selain ramah lingkungan yang membuat kendaraan listrik menarik adalah karena minimnya suara yang dapat menimbulkan kebisingan.
(Baca Juga: Tahun Ini Adira Insurance Perkenalkan Bengkel Khusus Klaim Asuransi Mobil Listrik)