Komparasi Hasil Uji Emisi Sepeda Motor dan Mobil, Hasilnya Beda Jauh

Dwi Wahyu R. - Kamis, 22 Agustus 2019 | 20:00 WIB

Hasil dan Sertifikat Lulus Uji Emisi Gas Buang Mobil (Dwi Wahyu R. - )

GridOto.com-GridOto.com melakukan uji emisi gas buang pada beberapa mobil dan sepeda motor.

Pengujian emisi gas buang di bengkel Nawilis Tanah Abang, Jakarta Pusat (sepeda motor) dan Nawilis Radio Dalam, Jakarta Selatan (mobil).

Walau berbeda tempat, gas analyzer yang dipakai sama, yaitu Brain Bee AGS-688.

Dalam artikel ini yang akan dibandingkan adalah hasil uji emisi gas buang Honda PCX 150 2019 dan Toyota Calya 2017.

Bagaimana hasil uji emisi gas buang sepeda motor dan mobil ini? Simak terus artikel ini.

ryan/gridoto.com
Toyota Calya saat uji emisi

(Baca Juga: Asal Ganti Knalpot, Awas Bisa Memperburuk Emisi Gas Buang Mobil)

Pertama kita lihat hasil uji emisi Toyota Calya 2017.

Hasil uji emisi Toyota Calya 2017 untuk CO (Karbon Monoksida) berada di angka 0,01%.

Untuk CO2 (Karbon Dioksida) terukur 14,1% Vol dan HC (Hidrokarbon) didapat 4 ppm.

Kadar O2 (Oksigen) terbaca 0,04% Vol sedang untuk Lamda terukur 1,002.

"Nilai yang didapat pada Toyota Calya tersebut sangat jauh di bawah ambang batas yang sudah ditetapkan, jadi mobil ini lolos uji emisi," tambah Rendi Cristian Darmawan, Kepala bengkel Nawilis, Radio Dalam, Jakarta Selatan.

Nurul
Uji emisi Honda PCX 150

(Baca Juga: Emisi Tinggi Karena Mobil Bermasalah, Periksa dan Perbaiki Bagian Ini)

Toyota Calya 2017 ini lulus uji emisi karena CO dan HC tidak melewati ambang batas yang ditetapkan pemerintah.

Berdasar Peraturan Menteri No. 05 Tahun 2006 tentang Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Lama, disebutkan bahwa ambang batas CO untuk mobil mesin bensin produksi di atas 2007 adalah 1,5% Vol sedang HC ambang batasnya 200 ppm.

Sekarang kita lihat hasil uji emisi Honda PCX 150 2019.

Hasil uji emisi Honda PCX 150 2019 untuk CO (Karbon Monoksida) berada di angka 0,01%.

Untuk CO2 (Karbon Dioksida) terukur 14,7% Vol dan HC (Hidrokarbon) didapat 202 ppm.

Kadar O2 (Oksigen) terbaca 0,32% Vol sedang untuk Lamda terukur 1,007.

Ambang batas emisi gas buang dari pemerintah
 

(Baca Juga: Parameter Ini yang Dibaca Saat Melakukan Uji Emisi Gas Buang)

Honda PCX 150 2019 ini lulus uji emisi karena CO dan HC tidak melewati ambang batas yang ditetapkan pemerintah.

Namun, ambang batas CO dan HC yang ditetapkan oleh pemerintah untuk sepeda motor berbeda.

Berdasar Peraturan Menteri No. 05 Tahun 2006 tentang Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Lama, disebutkan bahwa ambang batas CO untuk sepeda motor (2 langkah dan 4 langkah) produksi di atas 2010 adalah 4,5% Vol sedang HC ambang batasnya 2000 ppm.

Jadi sepeda motor dan mobil yang diuji emisi gas buang oleh GridOto.com semuanya sukses lulus uji emisi.

Namun, kalau dibedah lebih dalam lagi data hasil pengujiannya terdapat sejumlah perbedaan.

Dwi Wahyu R./GridOto.com
Alat uji emisi gas buang

(Baca Juga: Melihat Hasil Uji Emisi Mobil Jepang dan Mobil Eropa, Ada Bedanya?)

Tabel Perbandingan Hasil Uji Emisi

Sepeda Motor vs Mobil Mesin Bensin

Parameter Toyota Calya Honda PCX
CO* 0,01% 0,01%
CO2 14,1% 14,7%
HC* 4 ppm 202 ppm
O2 0,04% 0,32%
Lamda 1,002 1,007

Perbedaan paling menyolok adalah pada jumlah HC yang dikeluarkan sepeda motor dan mobil.

HC dari mobil yang GridOto.com uji hanya 4 ppm sedang HC di sepeda motor mencapai 202 ppm.

Artinya HC yang dikeluarkan sepeda motor 50 kali lipat lebih besar dibanding mobil.

Jadi walau kapasitas mesinnya kecil, ternyata sepeda motor merupakan menyumbangkan polutan HC ke udara yang lebih besar dibandingkan mobil.

HC ini mengindikasikan sisa bensin yang terbuang bersama asap knalpot.

HC merupakan gas buang yang bersifat racun bagi manusia dan bisa menimbulkan beberapa penyakit.

Auto Bild
Asap Knalpot

(Baca Juga: Wow, Ternyata Segini Hasil Uji Emisi Audi A3 Sportback Tahun 2017)

Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB) juga menyebutkan bahwa sepeda motor menghasilkan lebih banyak polusi dibandingkan dengan mobil diesel, bensin, bus, truk, atau bajaj sekalipun.

"44,53 persen polusi dari sepeda motor, dari mana kita hitung? Kita kalkulasi jumlah kendaraan bermotor yang beroperasi di wilayah DKI Jakarta," kata Direktur Eksekutif KPBB Ahmad Safrudin sebagaimana dikutip dari Kompas.com.

Masih dari data KPBB, mobil bensin menyumbang polusi sebesar 14%, mobil diesel 2%, bus 21%, dan truk 18%.

Selain dari jumlah HC yang dihasilkan lebih tinggi, populasi sepeda motor yang besar menjadi sebab ia menjadi sumber polutan terbesar di Jakarta.

"Jumlah kendaraan di Jakarta sekitar 20 juta unit, hampir 15 juta berupa kendaraan roda dua. Sisanya sekitar 5 juta itu roda empat," tutup Safrudin.