Menurut Gatot, lokasi dan waktu mobil keliling akan diinformasikan kepada masyarakat melalui media sosial Polres setempat.
"Tempat-tempat (mobil SKCK keliling), Kapolres yang akan menentukan," lanjutnya.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Intel dan Keamanan (Intelkam) Polda Metro Jaya Kombes Umar Effendi mengungkapkan, sistem mobil SKCK keliling sama dengan sistem pelayanan SKCK di Polsek dan Polres.
Mobil keliling SKCK berbasis online itu berisi data catatan kriminal masyarakat.
"Mobil SKCK ini memnggunakan web-base aplikasi, artinya mobil SKCK ini ada validasi data catatan kriminal. Seluruh data kriminal itu diinput oleh Polres dan dikeluarkan oleh Mabes Polri," ungkap Umar.
Bagi masyarakat yang berminat mengurus SKCK di mobil SKCK keliling, mereka perlu membawa sejumlah persyaratan seperti fotokopi KTP, Kartu Keluarga, akta kelahiran, dan foto berwarba 4x6 lembar.