Spesialis Maling Mobil Ditembak Mati di Mojokerto, Polisi Ungkap Cara Unik Si Maling Jual Mobil Curiannya

Gagah Radhitya Widiaseno - Kamis, 22 Agustus 2019 | 10:25 WIB

Ilustrasi maling mobil (Gagah Radhitya Widiaseno - )

GridOto.com - Aksi pencurian mobil masih sering terjadi.

Aksi pencurian mobil juga tak luput dari pantauan polisi.

Kali ini, Anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kabupaten Mojokerto meringkus dua pelaku sindikat pencurian spesialis kendaraan roda empat, Selasa (20/8/2019) malam.

Dari dua pelaku, seorang ditembak mati karena melawan petugas saat dilakukan penangkapan.

Sejumlah barang bukti diperlihatkan petugas, diantaranya mobil Suzuki Carry Station Wagon warna putih N 1526 CY, Kijang LGX nopol B 2936 AZ, alat hisap sabu, senjata tajam jenis pisau, dan satu set aksesoris mobil.

Baca Juga: Jauh Lebih Hemat, Pilihan Substitusi Fast Moving Honda Super Cub C125

Selain itu polisi juga memperlihatkan barang bukti satu set kunci pas, 4 buah telepon genggam, satu unit motor matik warna hitam, dan senjata api rakitan berlaras panjang beserta 9 buah amunisi.

Polisi mengungkapkan kronologi terjadinya penembakan spesialis maling mobil.

Pada Selasa (20/8/2019) sekitar pukul 21.30 Wib, Unit Resmob menangkap tersangka Sudiyono yang berperan sebagai kapten di jalan raya perbatasan Prigen dan Trawas.

"Saat penangkapan, tersangka mengeluarkan senjata tajam yang mengakibatkan salah satu petugas terluka. Petugas kemudian bertindak tegas dan menembak ke arah pelaku," jelas AKBP Setyo Koes Heriyatno, Kapolres Kabupaten Mojokerto, Rabu (21/8/2019) dikutip dari surya.co.id.

Dalam melancarkan aksinya, Sudiyono ditemani Abdul Madjid (44), asal Dusun Sumbersari, Desa Kesiman, Kecamatan Trawas, Kabupaten Mojokerto, berperan sebagai penadah.

Baca Juga: Ngadem Saat Tunggu Anak Tes di Universitas Pancasila, Isuzu Panther Tertimpa Pohon Telan Korban Jiwa

Abdul Madjid berhasil diamankan polisi dan memberikan keterangan kepada polisi terkait aksi pencurian ini serta bagaimana cara menjual mobil hasil curiannya.

Sebelum mobil dijual oleh Sudiyono, lanjut Madjid, pelat nomor diganti dengan pelat nomor kendaraan lain.

Selain itu, kendaraan dibuat sedikit cacat supaya pembeli menganggap kendaraan tersebut bekas.

Dari hasil kejahatannya ini, ia mendapat uang Rp 400-500 ribu untuk setiap mobilnya.

AKBP Setyo menjelaskan, dalam menjual barangnya, tersangka memiliki pangsa pasar tersendiri dengan mengambil keuntungan sebanyak-banyaknya. Sehingga tersangka selalu berganti tempat dalam menjual barangnya.

"Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dan Pasal 480 tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan serta penadahan atau persekongkolan jahat dengan ancaman 7 tahun penjara," pungkas dia.

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Cara Unik Pencuri Mobil yang Ditembak Mati di Mojokerto untuk Jual Mobil Curian, Mobil Dibuat Cacat

 
 
 
View this post on Instagram
 
 

Mungkin pengen ngetest mobil. Yuk lihat video menarik lainnya di GridOto.com (klik link di bio) #mobil #audi #viral #videoviral #testdrive #gridoto #gridmotor #otomotif #otomania #otoseken #otorace #otomotifweekly #motorplus #jip #GridNetwork #goA Sc: @avto_msk

A post shared by GridOto (@gridoto) on