Dalam melancarkan aksinya, Sudiyono ditemani Abdul Madjid (44), asal Dusun Sumbersari, Desa Kesiman, Kecamatan Trawas, Kabupaten Mojokerto, berperan sebagai penadah.
Baca Juga: Ngadem Saat Tunggu Anak Tes di Universitas Pancasila, Isuzu Panther Tertimpa Pohon Telan Korban Jiwa
Abdul Madjid berhasil diamankan polisi dan memberikan keterangan kepada polisi terkait aksi pencurian ini serta bagaimana cara menjual mobil hasil curiannya.
Sebelum mobil dijual oleh Sudiyono, lanjut Madjid, pelat nomor diganti dengan pelat nomor kendaraan lain.
Selain itu, kendaraan dibuat sedikit cacat supaya pembeli menganggap kendaraan tersebut bekas.
Dari hasil kejahatannya ini, ia mendapat uang Rp 400-500 ribu untuk setiap mobilnya.
AKBP Setyo menjelaskan, dalam menjual barangnya, tersangka memiliki pangsa pasar tersendiri dengan mengambil keuntungan sebanyak-banyaknya. Sehingga tersangka selalu berganti tempat dalam menjual barangnya.
"Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dan Pasal 480 tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan serta penadahan atau persekongkolan jahat dengan ancaman 7 tahun penjara," pungkas dia.
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Cara Unik Pencuri Mobil yang Ditembak Mati di Mojokerto untuk Jual Mobil Curian, Mobil Dibuat Cacat