Kadar hidrokarbon yang menjadi ambang batas di Indonesia adalah 200 ppm volume.
Bila terlalu tinggi atau di atas 200 ppm volume di setiap mobil maka mata orang yang berada di belakangnya pun bisa pedih bahkan mengeluarkan air mata bila kadarnya terlalu tinggi.
(Baca Juga: Pahami, Begini Cara Gampang Membaca Hasil Uji Emisi Gas Buang)
"Selain itu juga bisa dipastikan mobil tersebut tidak lulus uji emisi gas buang," tambah Rendi.
Kadar hidrokarbon akan mencemari udara dan menjadikan udara tidak sehat.
Bila dikutip dari banyak sumber, bila orang banyak menghirup kadar hidrokarbon maka bisa membuat paru-paru menjadi luka bahkan menimbulkan sel-sel kanker.
Bagaimana sob, bahaya kan!