Dengan keluarnya putusan tersebut, sekarang Pasal 25 Ayat 1 tersebut bersifat tidak mengikat.
Efeknya, sekarang Jalan Jatibaru, Tanah Abang, Jakarta yang sebelumya digunakan untuk berjualan PKL kembali dibuka untuk kendaraan.
Dikutip dari Kompas.com, Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin mengaku Jalan Jatibaru telah kembali ke fungsi aslinya dan tidak ditutup untuk berjualan lagi.
"Kalau mengacu yang di Jatibaru itu kan sekarang jalanannya sudah enggak ditutup lagi kan? Iya kan artinya enggak perlu saya tertibkan, karena sudah digunakan untuk jalan," ujarnya.
(Baca Juga: Sopir Angkot Kompak Tuntut Jalan Jatibaru Tanah Abang Dibuka)
Saat ini, pedagang yang sebelumnya berjualan sebagai PKL di Jalan Jatibaru kini telah direlokasi ke Skybridge Tanah Abang.
"Semua dinaikin ke skybridge, di atas, kan enggak ada lagi orang dagang di bawah," tutupnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Putusan MA yang Batalkan Kebijakan Tutup Jalan untuk PKL dan Sikap Pemprov DKI"