GridOto.com - Kasus curanmor di Indonesia masih sangat merajalela.
Kali ini satu unit Kawasaki Ninja RR bernopol AD 3517 PW berhasil digondol pelaku curanmor di Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.
Parahnya, pelaku curanmor tersebut dilakukan oleh dua anak yang masih di bawah umur.
Melansir dari TribunSolo.com, keduanya itu berinisial DAD (16) warga Grogol dan temannya berinisial FPB (16) warga Gatak, Sukoharjo.
Mereka diduga mencuri Kawasaki Ninja RR milik Syaiful Annam (24) pada Selasa (13/8/2019) di Desa Lenganharjo, Grogol, Sukoharjo.
Kapolsek Grogol, AKP Didik Noerjahto membenarkan adanya peristiwa curanmor itu.
(Baca Juga: Baru Empat Bulan Keluar dari Penjara, Residivis Curanmor Ajak Istrinya Beraksi, Sekarang Dipenjara Barengan)
Kejadian bermula saat korban pulang kerja sekitar pukul 06.00 WIB, kemudian memarkirkan motornya di dalam rumah.
Sekitar pukul 09.30 WIB korban tertidur, namun kunci motor masih menancap pada motornya.
"Saat korban tidur, dia dibangunkan oleh ayahnya yang menanyakan sepeda motor korban," ujar Didik, Jumat (16/8/2019).
Korban pun terbangun dan mendapati motornya sudah tidak ada di dalam rumahnya.
Ia lantas melaporkan kejadaian itu ke Polsek Grogol.
Tak perlu waktu lama, Polsek Grogol berhasil mengamankan dua orang pelaku beserta barang bukti di keesokan harinya.
"Dari penyelidikan kami, Unit Reskrim berhasil mengamankan dua orang tersangka pada Rabu (14/8/2019)," imbuhnya.
(Baca Juga: Waspada Modus Baru Pelaku Curanmor, Pakai Kunci Ajaib Menyerupai Laser Mainan Anak)
Saat menjalankan aksinya, dua pelaku itu memanfaatkan kondisi lingkungan yang sepi.
"Mereka memanfaatkan situasi yang sepi, kemudian masuk ke rumah korbannya," jelas Didik lagi.
Ia menambahkan, saat melakukan aksi pencurian, tersangka DAD bertugas mengawasi dan tersangka FPB yang mengambil motor.
"Aksi pencurian ini sebelumnya memang sudah direncanakan dan apabila berhasil, mereka sepakat hasil kejahatan akan dijual," tutupnya.
Dari penangkapan dua tersangka, petugas berhasil mengamanakan barang bukti berupa satu unit motor Kawasaki Ninja RR.
Selain itu, motor Honda BeAT bernopol AD 4603 TO yang digunakan pelaku saat beraksi juga sudah diamankan.
Akibat perbuatannya, tersangka terancam Pasal 363 tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.
Artikel ini dikutip dari Tribunsolo.com dengan judul Curi Motor Ninja, Dua Anak di Bawah Umur Diamankan Polsek Grogol