Korban pun terbangun dan mendapati motornya sudah tidak ada di dalam rumahnya.
Ia lantas melaporkan kejadaian itu ke Polsek Grogol.
Tak perlu waktu lama, Polsek Grogol berhasil mengamankan dua orang pelaku beserta barang bukti di keesokan harinya.
"Dari penyelidikan kami, Unit Reskrim berhasil mengamankan dua orang tersangka pada Rabu (14/8/2019)," imbuhnya.
(Baca Juga: Waspada Modus Baru Pelaku Curanmor, Pakai Kunci Ajaib Menyerupai Laser Mainan Anak)
Saat menjalankan aksinya, dua pelaku itu memanfaatkan kondisi lingkungan yang sepi.
"Mereka memanfaatkan situasi yang sepi, kemudian masuk ke rumah korbannya," jelas Didik lagi.
Ia menambahkan, saat melakukan aksi pencurian, tersangka DAD bertugas mengawasi dan tersangka FPB yang mengambil motor.
"Aksi pencurian ini sebelumnya memang sudah direncanakan dan apabila berhasil, mereka sepakat hasil kejahatan akan dijual," tutupnya.
Dari penangkapan dua tersangka, petugas berhasil mengamanakan barang bukti berupa satu unit motor Kawasaki Ninja RR.
Selain itu, motor Honda BeAT bernopol AD 4603 TO yang digunakan pelaku saat beraksi juga sudah diamankan.
Akibat perbuatannya, tersangka terancam Pasal 363 tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.
Artikel ini dikutip dari Tribunsolo.com dengan judul Curi Motor Ninja, Dua Anak di Bawah Umur Diamankan Polsek Grogol