Mobil bak itu tengah melintas di pintu masuk jalan tol Adiwerna pada dinihari sekitar pukul 03.00 WIB, 30 Juli 2019 lalu.
"Rencananya mau dibawa ke Pemalang. Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka tidak bisa menunjukkan surat kendaraan yang sah,'' kata Arianto yang dikutip GridOto dari Tribunjateng.com, Jumat (16/8/2019).
Ketika ditanya surat kendaraan, para pelaku hanya bisa menunjukkan satu unit sepeda motor yang benar-benar layaknya baru, sementara tiga unit lainnya tak dilengkapi surat kelengkapan.
Petugas pun kemudian melakukan penyidikan dan terus memintai keterangan tersangka.
Dari tersangka Agus, kata Wakapolres, dia mengaku membeli sepeda motor bekas dengan merubah sepeda motor menjadi baru.
(Baca Juga: Ngenes Lihatnya, Kawasaki Kaze 2-tak Langka Cuma Jadi Rongsokan di Bengkel)
Selain itu, mereka juga dapat meriset kilometer menjadi 0 kembali.
Kepada petugas, Agus mengaku membeli sepeda motor bekas yang masih kredit dan belum lunas dengan kondisi tahun pembuatan maksimal tahun 2018 akhir.
Sepeda motor tersebut untuk kemudian diubah, seolah-olah sepeda motor masih baru dengan mengganti ban, bodi serta jok yang masih terbungkus plastik.
"Model perakitan dilakukan secara otodidak dengan belajar dari media online. Lihat video di online teknik dan caranya merekondisi motor agar tampak baru. Itu nanti dijualnya dengan harga layaknya motor baru,'' jelasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolres Tegal.
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Waspada, Sindikat Ini Punya Trik Jual Motor Bekas dengan Harga Baru, Ditangkap saat Masuk Tol Tegal