Suzuki Ertiga Terobos Lampu Kuning, Surat Tilang Elektronik Langsung Dikirim Ke Rumah, Segini Dendanya

Gagah Radhitya Widiaseno - Jumat, 16 Agustus 2019 | 17:48 WIB

Hari pertama penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) atau tilang elektronik (Gagah Radhitya Widiaseno - )

GridOto.com - Tilang elektronik atau bahasa kerennya Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) sudah diberlakukan per 1 Juli 2019.

Oleh karena itu, pengendara sekarang tidak bisa semena-mena di jalan, harus patuh dengan aturan.

Jika tidak, siap-siap rumah kalian bakal dikirimi surat oleh polisi.

Pelanggaran sepele seperti menerobos lampu kuning pun bisa kena tilang elektronik lho sob.

Baca Juga: Marc Marquez Punya Nilai Jeblok di Last Lap Battle, Data yang Ngomong!

Seperti insiden yang dibagikan akun Facebook bernama Riki Reando.

Riki membagikan sebuah momen dimana ia dengan mobil Suzuki Ertiga terlihat menerobos lampu kuning di sebuah persimpangan.

Facebook.com/Riki Reando
Isi dari surat tilang elektronik yang dikirimkan ke Riki Reando

"Nerabas Lampu merah walaupun nyala masih kuning Denda Maximal Rp 500rb ????????" tulis Riki dalam captionnya.

"Pembelajaran buat Next Time kalo dijalan udahh kuning mending berhenti dan kalo di Lampu merah masih nyala merah mau yang dibelakang Klakson pake Terompet Kapal suruh maju jangan pernah Maju melewati Garis Zebra Cross" tambahnya.

Baca Juga: Ada Insentif, Harga Mobil Listrik Hanya Terpaut 10 Persen dari Mobil Biasa?

Ia juga menyertakan surat bukti tilang yang dikirim oleh Polda Metro Jaya ke warganet tersebut.

Tak cuma itu, dirinya juga menerima pesan singkat yang dikirim ke ponsel miliknya.

Dalam pesan tersebut terdapat nominal denda maksimal atas pelanggaran yang ia lakukan.

Nominal dendanya pun tergolong lumayan, yakni Rp 500 ribu sob.

Facebook.com/Riki Reando
Denda yang harus dibayarkan RIki Reando karena terobos lampu kuning

Postingan ini mengundang reaksi para warganet.

Prabas Guenantine : Itu namanya belajar disiplin.. kalau mau ga diperas, ya belajar disiplin.

Wedha Saputra : Tertib lalu lintas pasti pada nyaman. Kalo ga mau tertib dan bayar tilang, jalan kaki aja. Daripada bilang diperas2

Juan Isma : MERAH = berhenti, Kuning = berhenti , Hijau = jalan
Berarti sejak taman kanak kanak saya sudah salah memahami rambu lalu lintas, saya pikir kuning itu siap berjalan dan hati hati

Gimana tanggapan kalian nih sob?

 
 
 
View this post on Instagram
 
 

Penerapan tilang elektronik lewat sistem electronic traffic law enforcement ( E-TLE) punya efek positif menurut Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI). YLKI menilai adanya E-TLE bukan hanya akan mendorong perilaku positif berkendara, namun juga menghilangkan praktik suap menyuap dari oknum polisi dengan pelanggar lalu lintas. Meski demikian, YLKI juga memberikan 4 catatan terhadap penerapan E-TLE yang dilakukan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya. Yuk simak berita otomotif lainnya di GridOto.com (klik link di bio) #etilang #tilangelektronik #tilang #ylki #lalulintas #gridoto #otomotif #duniaotomotif #otomania #motorplus #motorplusonline #jip #otomotifweekly #gridnetwork

A post shared by GridOto (@gridoto) on