GridOto.com - Tilang elektronik atau bahasa kerennya Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) sudah diberlakukan per 1 Juli 2019.
Oleh karena itu, pengendara sekarang tidak bisa semena-mena di jalan, harus patuh dengan aturan.
Jika tidak, siap-siap rumah kalian bakal dikirimi surat oleh polisi.
Pelanggaran sepele seperti menerobos lampu kuning pun bisa kena tilang elektronik lho sob.
Baca Juga: Marc Marquez Punya Nilai Jeblok di Last Lap Battle, Data yang Ngomong!
Seperti insiden yang dibagikan akun Facebook bernama Riki Reando.
Riki membagikan sebuah momen dimana ia dengan mobil Suzuki Ertiga terlihat menerobos lampu kuning di sebuah persimpangan.
"Nerabas Lampu merah walaupun nyala masih kuning Denda Maximal Rp 500rb ????????" tulis Riki dalam captionnya.
"Pembelajaran buat Next Time kalo dijalan udahh kuning mending berhenti dan kalo di Lampu merah masih nyala merah mau yang dibelakang Klakson pake Terompet Kapal suruh maju jangan pernah Maju melewati Garis Zebra Cross" tambahnya.
Baca Juga: Ada Insentif, Harga Mobil Listrik Hanya Terpaut 10 Persen dari Mobil Biasa?
Ia juga menyertakan surat bukti tilang yang dikirim oleh Polda Metro Jaya ke warganet tersebut.
Tak cuma itu, dirinya juga menerima pesan singkat yang dikirim ke ponsel miliknya.
Dalam pesan tersebut terdapat nominal denda maksimal atas pelanggaran yang ia lakukan.
Nominal dendanya pun tergolong lumayan, yakni Rp 500 ribu sob.
Postingan ini mengundang reaksi para warganet.
Prabas Guenantine : Itu namanya belajar disiplin.. kalau mau ga diperas, ya belajar disiplin.
Wedha Saputra : Tertib lalu lintas pasti pada nyaman. Kalo ga mau tertib dan bayar tilang, jalan kaki aja. Daripada bilang diperas2
Juan Isma : MERAH = berhenti, Kuning = berhenti , Hijau = jalan
Berarti sejak taman kanak kanak saya sudah salah memahami rambu lalu lintas, saya pikir kuning itu siap berjalan dan hati hati
Gimana tanggapan kalian nih sob?