Baca Juga: Ada Insentif, Harga Mobil Listrik Hanya Terpaut 10 Persen dari Mobil Biasa?
Ia juga menyertakan surat bukti tilang yang dikirim oleh Polda Metro Jaya ke warganet tersebut.
Tak cuma itu, dirinya juga menerima pesan singkat yang dikirim ke ponsel miliknya.
Dalam pesan tersebut terdapat nominal denda maksimal atas pelanggaran yang ia lakukan.
Nominal dendanya pun tergolong lumayan, yakni Rp 500 ribu sob.
Postingan ini mengundang reaksi para warganet.
Prabas Guenantine : Itu namanya belajar disiplin.. kalau mau ga diperas, ya belajar disiplin.
Wedha Saputra : Tertib lalu lintas pasti pada nyaman. Kalo ga mau tertib dan bayar tilang, jalan kaki aja. Daripada bilang diperas2
Juan Isma : MERAH = berhenti, Kuning = berhenti , Hijau = jalan
Berarti sejak taman kanak kanak saya sudah salah memahami rambu lalu lintas, saya pikir kuning itu siap berjalan dan hati hati
Gimana tanggapan kalian nih sob?