GridOto.com - Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan telah keluar.
Menanggapi regulasi baru tersebut Toyota Astra Motor (TAM) pun angkat suara.
Menurut Toyota, Perpres tersebut masih membahas garis besar saja dan belum secara mendalam.
Dilansir dari Kompas.com, Anton Jimmi Suwandy, Direktur Marketing TAM, mengaku pihaknya masih menunggu peraturan tersebut kedepannya seperti apa, Kamis (15/8).
(Baca Juga: Susul Saudara-saudara Hybridnya, Toyota Corolla Hybrid Segera Masuk Pasar Indonesia)
"Belum detil apakah ada insentif, apakah ada peraturan baru mengenai produksinya baik dari sisi asemmbly mobilnya, apakah CKD, kemudian masalah baterainya juga. Kita bisa dibilang sedang menunggu tapi juga ingin menyampaikan apa posibility-nya," katanya.
Dalam Perpres tersebut khususnya pada pasal 17 dan 19 menyebutkan tentang insentif dari kendaraan berbasis listrik.
Insentif yang diberikan pemerintah terkait secara fiskal maupun non fiskal.
Dalam pasal tersebut menyebutkan juga siapa saja yang mendapat insentif akan hadirnya kendaraan listrik di tanah air.
(Baca Juga: Blak-blakan Anton Jimmi Suwandy: Harga Mobil Hybrid Toyota Bisa Saja Turun,, Syaratnya...)
Salah satu yang mendapatkan insentif itu sendiri adalah para produsen dan perusahaan industri kendaraan listrik ini.
Anton mengaku masih menanti penjelasan rincian jelas dari regulasi tersebut terkait Pajak Pertambahan Nilai Atas Barang Mewah (PPnBM) dan terkait masalah produksi.
"Pertama PPnBM, kedua apasih insentif dan support dari pemerintah untuk masalah produksi. Supaya nanti klop, karena bukan hanya masalah produksi, tapi harganya, biayanya, cost, kemudian apakah bisa diekspor atau tidak," kata Anton.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Toyota Pertanyakan PPnBM dan Insentif Produksi Mobil Listrik"