"Lalu, kedua, berlakunya untuk seluruh kendaraan bermotor pelat hitam. Artinya mobil dan motor pelat hitam harus dikenakan ganjil genap juga," jelasnya.
Ketiga, menurutnya adalah melakukan razia emisi terhadap kendaraan pribadi.
(Baca Juga: Ganjil Genap Disebut Tidak Efektif Kurangi Polusi Udara Jakarta)
"Kalau di Perda 2 tahun 2005 soal pencemaran udara, itu kan jelas disebutkan semua kendaraan bermotor di Jakarta wajib memenuhi baku mutu emisi," jelas Pria yang akrab disapa Puput ini.
Menurutnya, Polisi berhak melakukan razia emisi di Jakarta sebagai bentuk mengurangi polusi udara.
"Gak mungkin kan orang Dinas Lingkungan Hidup yang merazia emisi kendaraan, gak ada wewenangnya itu. Harusnya Gubernur tahu dan koordinasi ke Kapolda untuk lakukan razia emisi," imbuhnya.
"Kalau dilihat dari UU 22 tahun 2009 soal lalu lintas jalan. Di Pasal 210-213 disebutkan tentang esensi uji emisi. Esensi dari uji emisi itu adalah setiap kendaraan melakukan perawatan terhadap kendaraannya, tune up lah istilahnya agar kendaraan lebih baik dan emisinya lebih rendah," sambungnya.