GridOto.com - Hari Raya Idul Adha atau sering disebut Idul Kurban menjadi momen yang pas untuk berbagi kepada sesama, yakni dengan berkurban.
Tapi jika ingin berkurban, harus lihat dulu kondisi finansial individu.
Jika tidak, maka insiden seperti ini yang akan terjadi.
Dikutip dari kompas.com, seorang komplotan penipu berhasil menggondol BMW milik korban.
(Baca Juga: Alasan Gunakan Bahan Tembaga Pada Inti Elektroda di Semua Busi)
Mereka melancarkan aksi tersebut dengan cara pura-pura ingin membeli mobil BMW milik si korban.
Memang korban tidak menaruh curiga kepada mereka, lantaran ia menganggap mereka adalah pembeli mobil BMW miliknya yang diiklankan di situs jual beli online.
Menurut penuturan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, kedua tersangka selalu mengajak bertemu korban yang hendak menjual mobilnya di apartemen.
"Keduanya kontrak di salah satu apartemen di Jakarta Pusat. Tapi sering pindah-pindah saat transaksi (jual beli mobil mewah). Saat itu (ditangkap), mereka mengaku hanya menyewa (apartemen) untuk satu hari," kata Argo dalam konferensi pers Kamis (15/8/2019).
(Baca Juga: Honda Jazz GK5 Cangkok Turbo, Power Melejit Tembus Jadi 160 DK)
Argo menjelaskan kedua tersangka mendapatkan identitas korban yang hendak menjual mobilnya melalui internet.
Selanjutnya, mereka akan menghubungi korban untuk mengajak bertemu di apartemen.
Kepada salah satu korban, para tersangka mengaku berminat membeli mobil jenis BMW milik korban senilai Rp 1,3 miliar.
Selanjutnya, mereka meminta bertemu korban di salah satu apartemen di Kemayoran untuk melihat kondisi mobil korban.
"Kemudian saat ketemu, korban diberi minuman yang telah dicampur obat tidur. Akhirnya korban tertidur dan tersangka kabur dengan mobil milik korban. Tersangka menjual mobil itu seharga Rp 800 juta," ungkap Argo.
Para tersangka menggunakan uang hasil penjualan mobil untuk membeli mobil baru lainnya, menafkahi kebutuhan sehari-hari, dan membeli hewan kurban untuk Idul Adha.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 378 KUHP. 372 KUHP, dan 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Korban Dibuat Tidur, Penipu Jual Beli Mobil Mewah Bawa Kabur BMW