Argo menjelaskan kedua tersangka mendapatkan identitas korban yang hendak menjual mobilnya melalui internet.
Selanjutnya, mereka akan menghubungi korban untuk mengajak bertemu di apartemen.
Kepada salah satu korban, para tersangka mengaku berminat membeli mobil jenis BMW milik korban senilai Rp 1,3 miliar.
Selanjutnya, mereka meminta bertemu korban di salah satu apartemen di Kemayoran untuk melihat kondisi mobil korban.
"Kemudian saat ketemu, korban diberi minuman yang telah dicampur obat tidur. Akhirnya korban tertidur dan tersangka kabur dengan mobil milik korban. Tersangka menjual mobil itu seharga Rp 800 juta," ungkap Argo.
Para tersangka menggunakan uang hasil penjualan mobil untuk membeli mobil baru lainnya, menafkahi kebutuhan sehari-hari, dan membeli hewan kurban untuk Idul Adha.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 378 KUHP. 372 KUHP, dan 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Korban Dibuat Tidur, Penipu Jual Beli Mobil Mewah Bawa Kabur BMW