"Sesuai peraturan dan ketentuan berlaku," katanya.
Wartawan www.tribun-medan.com mencoba menanyai Sofyan jenis sanksi yang ditetapkan sesuai peraturan internal Satpol PP, namun ia juga masih enggan memberikan jawaban rinci.
"Sanksi yang ringan hingga yang berat," ucap Sofyan.
"Maksudnya, mulai dari peringatan hingga pemberhentian?" tanya wartawan www.tribun-medan.com.
"Benar," tegas Sofyan.
Terkait aksi pengeroyokan yang dilakukan anggotanya, Muhammad Sofyan sudah menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat.
"Saya bertanggungjawab dan jelas apa yang dilakukan anggota saya adalah suatu kesalahan. Saya menyesali kejadian tersebut. Pada kesempatan ini sama mohon maaf ke pada warga masyarakat yang menjadi korban," jelas Sofyan.
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul OKNUM SATPOL PP MEDAN Pukuli Pengendara Motor, Sofyan: Mohon Maaf ke Masyarakat yang Menjadi Korban