(Baca Juga: Land Rover Defender 2020 Taklukan Medan Pasir, Ternyata Suspensi Baru!)
GridOto.com pun langsung menghubungi pihak distributor resmi Jaguar Land Rover di Indonesia itu, untuk meminta keterangan lebih lanjut.
Sayangnya belum ada tanggapan mengenai kasus tersebut hingga saat ini.
Namun dalam kasus ini, Darwin sebagai pihak pemberi disangka melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.
Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
(Baca Juga: Begini Gaya Romahurmuziy Ketua Umum PPP yang Di OTT KPK Saat Kendarai Taft Kebo)
Sementara empat tersangka lain yang menjadi pihak penerima, disangka melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.
Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Bos Dealer Jaguar Suap Pegawai Pajak Rp 1,8 Miliar, 5 Orang Jadi Tersangka dan Kronologi Bos Dealer Jaguar Suap 4 Pegawai Pajak