GridOto.com - Menteri Perhubungan (Menhub) inisiasi agar angkutan umum berbasis aplikasi seperti Gojek dan Grab agar bebas memasuki wilayah ganjil genap.
Menanggapi hal tersebut, Asosiasi Driver Online (ADO) menyambut bahagia atas dukungan tersebut.
Ketua DPD ADO DKI Jakarta, Khairudin mendukung kebijakan tersebut agar transportasi online tetap dapat beroperasi di wilayah ganjil genap.
"Kami tentu menyambutnya dengan sangat baik. Kami juga mendukung kebijakan Pemprov DKI Jakarta apabila taksi online diizinkan beroperasi dalam zona ganjil genap," ujar Khairudin dilansir dari Kompas.com.
(Baca Juga: Ganjil Genap Ternyata Merugikan Restoran di Gunung Sahari, Omzet Hingga 40 Persen)
Khairudin menambahkan, jika pembatasan zona ganjil genap dipraktikkan pada operasi transportasi berbasis aplikasi maka akan memiliki imbas yang sangat besar.
Dengan adanya peraturan tersebut, maka ratusan ribu pengemudi ojek online akan kesulitan menjalankan aktivitasnya mengojek.
Guna membedakan kendaraan pribadi dengan transportasi online, ADO menganjurkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI agar memberikan tanda ke kendaraan mereka.
Salah satunya yang mudah adalah dengan menerbitkan stiker khusus kendaraan online agar dapat melintas di zona ganjil genap.
(Baca Juga: Ganjil Genap Disebut Tidak Efektif Kurangi Polusi Udara Jakarta)