GridOto.com - Pemasangan spanduk peduli keselamatan berkendara oleh pihak kepolisian saat ini banyak dijumpai di beberapa lokasi rawan kecelakaan.
Namun ada yang unik pada spanduk peduli keselamatan berkendara di Jalan Raya Bungursari, Desa Cibungur, Kabupaten Purwakarta.
Melansir dari TribunJabar.id, salah satu spanduk yang dipasang di lokasi itu bertuliskan 'Jangan Ngebut!!! Kamu Ga Akan Kuat Biar Valentino Rossi Saja'.
Spanduk larangan ngebut yang menggelitik itu dipasang oleh anggota Polres Purwakarta.
Selain tulisan, spanduk itu juga disertai gambar pria berlumuran darah terbaring di dekat motor.
Tertera juga logo Polda Jawa Barat, Satlantas Polres Purwakarta, dan Jasa Raharja.
(Baca Juga: Ngebut di Tol Pandaan-Malang, Siap-siap Keciduk Speed Gun, Segini Batas Kecepatannya)
Kasat Lantas Polres Purwakarta, AKP Ricky Adipratama mengatakan bahwa spanduk itu sengaja dipasang di lokasi yang dinilai rawan terjadi kecelakaan.
"Baru kami pasang di daerah blackspot (titik rawan kecelakaan lalu lintas). Di daerah Bungursari dan Campaka. Lainnya akan dipasang menyusul," ujarnya, Selasa (13/8/2019).
AKP Ricky menambahkan, pihaknya menggunakan tulisan yang unik pada spanduk itu agar pesan yang ingin disampaikan mudah diterima dan bisa jadi perhatian pengendara.
"Tulisan dan gambar sengaja kami buat menarik, agar pesannya mudah diterima dan menjadi perhatian masyarakat," paparnya.
Ia mengharapkan, dengan adanya pemasangan spanduk larangan ngebut ini bisa membuat kesadaran warga lebih meningkat dalam menjaga keselamatan lalu lintas.
(Baca Juga: Ngebut dan Tabrak Bus yang Menyeberang, Pengendara Honda BeAT Luka Berat)
Sekadar informasi nih sob, sebenarnya pemerintah sudah mengatur standar kecepatan ketika berkendara lo.
Aturan itu tercantum pada Peraturan Menteri Perhubungan No. 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kecepatan Kendaraan Bermotor.
Penetapan batas kecepatan ditetapkan nasional dan dinyatakan dengan rambu lalu-lintas:
1. Paling rendah 60 kilometer per jam dalam kondisi arus bebas dan paling tinggi 100 kilometer per jam untuk jalan bebas hambatan
2. Paling tinggi 80 kilometer per jam untuk jalan antarkota
4. Paling tinggi 50 kilometer per jam untuk kawasan perkotaan
5. Paling tinggi 30 kilometer per jam untuk kawasan permukiman
Bagi yang melanggar peraturan tersebut, akan dikenakan hukuman kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
Nah, makanya mulai sekarang jangan asal kebut-kebutan di jalan ya sob!