"Tulisan dan gambar sengaja kami buat menarik, agar pesannya mudah diterima dan menjadi perhatian masyarakat," paparnya.
Ia mengharapkan, dengan adanya pemasangan spanduk larangan ngebut ini bisa membuat kesadaran warga lebih meningkat dalam menjaga keselamatan lalu lintas.
(Baca Juga: Ngebut dan Tabrak Bus yang Menyeberang, Pengendara Honda BeAT Luka Berat)
Sekadar informasi nih sob, sebenarnya pemerintah sudah mengatur standar kecepatan ketika berkendara lo.
Aturan itu tercantum pada Peraturan Menteri Perhubungan No. 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kecepatan Kendaraan Bermotor.
Penetapan batas kecepatan ditetapkan nasional dan dinyatakan dengan rambu lalu-lintas:
1. Paling rendah 60 kilometer per jam dalam kondisi arus bebas dan paling tinggi 100 kilometer per jam untuk jalan bebas hambatan
2. Paling tinggi 80 kilometer per jam untuk jalan antarkota
4. Paling tinggi 50 kilometer per jam untuk kawasan perkotaan
5. Paling tinggi 30 kilometer per jam untuk kawasan permukiman
Bagi yang melanggar peraturan tersebut, akan dikenakan hukuman kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
Nah, makanya mulai sekarang jangan asal kebut-kebutan di jalan ya sob!