"Emisi yang dihasilkan dari kendaraan tersebut adalah 56.701 ton CO2 per-hari dan 19.165 ton pollutants per-hari (terdiri atas CO, HC, NOx, SOx, PM)," sambungnya.
Jika dirinci lebih dalam, 19.165 ton pollutants per-hari ini bersumber dari motor (44,53%), mobil (16,11%), bus (21,43%), truck (17,7%), dan bajaj (0.23%).
(Baca Juga: Taksi Online Diminta Bebas Ganjil Genap, Kadishub DKI Jakarta: Pengecualian Hanya Angkutan Umum)
Dari data yang diberikan tersebut, terlihat bahwa kontribusi mobil terhadap polusi udara di Jakarta sangat jauh jika dibandingkan motor.
Sedangkan, saat ini peraturan ganjil genap hanya berlaku pada mobil pribadi, motor masih bebas berkeliaran di jalanan Ibu Kota.