GridOto.com - Menteri Perhubungan Republik Indonesia, Budi Karya Sumadi mengusulkan agar peraturan ganjil genap tidak diberlakukan terhadap taksi online.
Budi menilai peraturan ganjil genap yang berlaku bagi taksi konvensional seharusnya juga diberlakukan kepada taksi online.
"Kan taksi biasa boleh, mestinya mereka (taksi online) boleh juga kan. Ini yang saya sampaikan equility," kata Budi di Parkiran Plaza Selatan, Kompleks Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, Minggu (11/8/2019) dikutip dari Kompas.com.
Bahkan, Budi mengaku telah menginstruksikan bawahannya untuk berkomunikasi dengan Pemprov DKI soal usulan ini.
(Baca Juga: Taksi Online Diminta Bebas Ganjil Genap, Kadishub DKI Jakarta: Pengecualian Hanya Angkutan Umum)
"Saya serahkan pada teman-teman, Pak Direktur dan Dirjen untuk bicara dengan DKI untuk mencari solusi. Tapi pada intinya kita sangat memperhatikan bagaimana kelangsungan para driver itu dengan baik, tapi equility itu harus terjaga dengan baik," ucapnya.
Usulan yang dilontarkan Menhub ini mendapat kritik keras dari Ahmad Safrudin, Direktur Eksekutif Komite Penghapusan Bensin Bertimbel (KPBB).
Menurut pria yang akrab disapa Puput ini, usulan Menhub justru dapat mengacaukan rencana Pemprov DKI dalam upaya mengurangi polusi udara.
"Itu usulan gak bener tuh, kenapa pemerintah pusat dalam konteks ini Menteri Perhubungan ngatur-ngatur (Pemprov) DKI untuk membuat peraturan yang kompromis seperti itu?" ucap Puput saat dihubungi GridOto.com (12/8).
(Baca Juga: Jika Taksi Online Lolos Ganjil-Genap, Pengamat : Bisa-Bisa Pemilik Mobil Jadi Taksi Online Semua)
Ia berpendapat, jika taksi online ingin dibebaskan dari aturan ganjil genap, maka mereka harus diubah menjadi kendaraan pelat kuning, sesuai regulasi angkutan umum.
"Kalau taksi online mau gak kena ganjil genap, ganti dulu pelat kuning biar jadi angkutan umum. Ini Kemenhub gak bener, seharusnya dorong dulu jadi angkutan umum. Buat apa sih mereka dikasih privilege?" imbuhnya.
Ia menambahkan, usulan ini sangat diskriminatif bagi taksi konvensional (pelat kuning), dan pengendara mobil lainnya.
"Taksi online itu bukan pelat kuning, pengemudinya SIM A bukan SIM B1, gak ada uji kir, gak bayar pajak (jasa angkutan umum), ini kan jatuhnya diskriminatif banget kepada taksi pelat kuning yang harus melakukan itu semua," tegasnya.
Karena berbagai alasan itu, Puput dengan tegas mengatakan tidak setuju jika taksi online terbebas dari peraturan ganjil genap.