GridOto.com - Peraturan Presiden (Perpres) terkait kendaraan listrik di tanah air resmi ditandatangani oleh Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo pada Senin (5/8) lalu.
Menyusul pengesahan tersebut, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) langsung bergerak cepat dalam menyokong kemajuan Indonesia di era elektrifikasi ini.
Salah satunya adalah mereka telah membuat draft Peraturan Menteri (Permen) mengenai uji tpe kendaraan listrik.
Dilansir dari Kompas.com, Budi Setiyadi, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub mengkonfirmasi telah dibuatnya draft yang akan segera diluncurkan.
(Baca Juga: Perpres Mobil Listrik Diteken, Harga Jual Mobil Listrik Jadi Turun?)
"Saya sudah membuat draf PM untuk uji kendaraan listrik. Sudah harmonisasi di internal. Rencananya bulan depan (terbit)," tuturnya.
Tentu hadirnya Permen terkait uji tipe dari kendaraan listrik menjadi salah satu syarat kelulusan layaknya kendaraan listrik mengaspal di Indonesia.
Kendaraan yang akan beroperasi di Indonesia harus lulus dari uji persyaratan yang ditetapkan.
Budi membocorkan, pada uji tipe kendaraan listrik hampir sama dengan kendaraan konvensional yang berbahan bakar minyak.
(Baca Juga: Perpres Mobil Listrik Diteken Presiden, Kemenperin Buka Suara)
Ia menambahkan, nantinya ada aspek-aspek tambahan pada uji tipe kendaraan listrik tersebut.
Salah satunya terkonsentrasi pada aspek kelistrikan seperti kabel-kabel, isolator, dan akumulator.
Selain itu pada uji tipe tersebut ada aspek mengenai bagaimana kelistrikan tersebut tidak berkontak langsung dengan penggunanya.
Tak hanya pada mobil saja, pengujian juga meliputi alat pengisian ulang energi listrik mobil tersebut.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul, "Bocoran Perbedaan Uji Tipe Kendaraan Listrik dengan Konvensional"