Seperti yang diketahui untuk perpanjangan STNK akan sekaligus membayar pajak.
Aturan mengenai STNK sudah tertuang dalam Undang-Undang No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Selain itu dalam peraturan tersebut tertulis hal yang mengatur tugas kepolisian pada pasal 70 ayat 2.
Yakni menjelaskan, STNK bermotor dan TNKB berlaku selama lima tahun dan harus dilakukan pengesahan tiap tahunnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Bisa Tilang Pengendara yang Nunggak Pajak Kendaraan"