Kena Aturan Ganjil Genap? Sekalian Aja Ganti Pelat Nomor Cantik, Segini Biayanya

M. Adam Samudra - Jumat, 9 Agustus 2019 | 14:18 WIB

Ilustrasi ganjil genap di Jakarta. (M. Adam Samudra - )

2. NRKB Pilihan untuk 2 (dua) angka

a. Tidak ada huruf dibelakang angka (blank) Rp 15.000.000
b. Ada huruf dibelakang angka Rp 10.000.000

3. NRKB Pilihan untuk 3 (tiga) angka

a. Tidak ada huruf dibelakang angka (blank) Rp 10.000.000
b. Ada huruf dibelakang angka Rp 7.500.000

4. NRKB Pilihan untuk 4 (empat) angka

a. Tidak ada huruf dibelakang angka (blank) Rp 7.500.000
b. Ada huruf dibelakang angka Rp 5.000.000

(Baca Juga: Kendaraan Ini Bebas Melintas di Ganjil Genap Jakarta, Salah Satunya Mobil untuk Disabilitas)

Sebelumnya, kebijakan ganjil-genap bagi kendaraan roda empat (mobil) di DKI Jakarta resmi diperluas.

Aturan ini akan berlaku mulai 9 September 2019.

Dalam aturan baru ini disebutkan, selain sembilan ruas jalan eksisting yang sudah diberlakukan, terdapat 16 ruas jalan tambahan yang bakal dikenakan kebijakan ini.

Dengan begitu, total akan ada 25 ruas jalan yang dikenakan kebijakan ganjil-genap.