Kena Aturan Ganjil Genap? Sekalian Aja Ganti Pelat Nomor Cantik, Segini Biayanya

M. Adam Samudra - Jumat, 9 Agustus 2019 | 14:18 WIB

Ilustrasi ganjil genap di Jakarta. (M. Adam Samudra - )

GridOto.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan mempermudah mereka yang ingin menukar nomor polisi kendaraan.

Baik untuk masyarakat yang kebetulan memiliki dua mobil, atau akan membeli mobil baru tetapi mendapati bahwa nomor di pelat sama-sama ganjil atau sama-sama genap.

Bahkan, sempat beredar kabar jika proses pengurusannya tidak dipungut biaya alias gratis, benarkah demikian?

Menanggapi hal ini, Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Arif Fazlurrahman angkat bicara.

(Baca Juga: Ramai Aturan Usia Kendaraan, Komunitas Ferrari: Perketat Uji Emisi Untuk Perpanjangan STNK)

"Pada prinsipnya Polri itu menyiapkan fasilitas nomor pilihan. Nomor pilihan itu dengan membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)," kata Arif di Jakarta, Kamis (8/8/2019).

"Jadi kalau mau mengganti nomor dengan nomor pilihan bisa-bisa saja, mau nomor pilihan nomor cantik, nomor ganjil dan genap seadanya bisa dipilih. Namun ada biayanya mengacu dengan PNBP. Biayanya resmi," sambung dia.

Menurut PP Nomor 60 Tahun 2016, tertulis tarif pembuatan plat nomor cantik atau dalam bahasa resminya Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB).

Ada 4 pilihan yang ditawarkan menurut PP Nomor 60 Tahun 2016.

1. NRKB Pilihan untuk 1 (satu) angka

a. Tidak ada huruf dibelakang angka (blank) Rp 20.000.000
b. Ada huruf dibelakang angka Rp 15.000.000