GridOto.com - Keberadaan ojek online yang mangkal memang enggak salah kalau berada di tempat yang benar.
Sayangnya di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, beberapa trotoar malah dijadikan tempat mangkal ojek online dan ojek pangkalan sehingga menyulitkan pejalan kaki untuk lewat.
Dari pantauan TribunJakarta.com pada Selasa (6/8/2019), puluhan pengemudi ojek online terlihat memarkirkan motornya di atas trotoar.
Hal serupa juga dilakukan sejumlah ojek pangkalan. Usai memarkirkan motornya, mereka pun berkumpul di pinggir pagar pembatas stasiun.
(Baca Juga: Komplotan 'Tuyul' Ojek Online di Tangsel Diringkus, Cuma Modal Ngopi di Warung, Sehari Raup Rp 3 Juta)
Akibatnya, lahan bagi para pejalan kaki semakin terbatas mengingat proyek pengerjaan jembatan penyebrangan orang (JPO) Pasar Minggu juga masih berjalan.
"Ganggu banget sih karena jadi tambah sempit. Kalau bisa ada tempat parkir khusus buat mereka biar kita yang jalan kaki juga nggak terganggu," ujar Walda (23), salah satu pejalan kaki di Pasar Minggu.
Pelanggaran lainnya adalah banyaknya pengendara motor yang melawan arus.
Beton pembatas yang digunakan untuk menghalau kendaraan, digeser beberapa sentimeter guna memberikan ruang bagi pengendara.
(Baca Juga: Driver Ojek Online Sudah Bisa Ngetem di Terminal Tirtonadi Solo, Sempat Diskusi Alot, Ojek Pangkalan Akhirnya Sepakat)
Sebelumnya, Pemerhati Masalah Transportasi Budiyanto meminta kepada para pengemudi ojek online yang sering mangkal di kawasan perkantoran lainnya untuk menghilangkan kebiasaan itu.
Pasalnya, kesemrawutan di wilayah tersebut akibat pengemudi taksi dan ojek online terbilang cukup parah.
Puluhan motor yang ditumpangi orang-orang yang memakai jaket hijau pengojek online berjejer di bahu jalan.
Bahkan ada juga yang memarkir motor di atas trotoar.
Mereka menunggu sembari menanti ponsel berbunyi tanda mendapat pesanan.
"Keseluruh pemangku kepentingan yang bertanggung jawab dibidang lalu lintas untuk membuat suatu langkah-langkah yang komprenhensip dalam rangka untuk menertibkan fenomena tersebut," kata Budiyanto kepada GridOto.com, Minggu (28/7/2019).
Menurut dia, Kemenhub telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.
Dalam peraturan tersebut, diatur mengenai aspek keteraturan.
Aspek keteraturan itu terdapat di Pasal 8 PM Nomor 12 tahun 2019 tersebut.