Sebelumnya, Pemerhati Masalah Transportasi Budiyanto meminta kepada para pengemudi ojek online yang sering mangkal di kawasan perkantoran lainnya untuk menghilangkan kebiasaan itu.
Pasalnya, kesemrawutan di wilayah tersebut akibat pengemudi taksi dan ojek online terbilang cukup parah.
Puluhan motor yang ditumpangi orang-orang yang memakai jaket hijau pengojek online berjejer di bahu jalan.
Bahkan ada juga yang memarkir motor di atas trotoar.
Mereka menunggu sembari menanti ponsel berbunyi tanda mendapat pesanan.
"Keseluruh pemangku kepentingan yang bertanggung jawab dibidang lalu lintas untuk membuat suatu langkah-langkah yang komprenhensip dalam rangka untuk menertibkan fenomena tersebut," kata Budiyanto kepada GridOto.com, Minggu (28/7/2019).
Menurut dia, Kemenhub telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.
Dalam peraturan tersebut, diatur mengenai aspek keteraturan.
Aspek keteraturan itu terdapat di Pasal 8 PM Nomor 12 tahun 2019 tersebut.