AKBP Ary menambahkan, para remaja yang umumnya masih pelajar itu melakukan balap liar secara ugal-ugalan.
Bahkan, motor mereka juga menggunakan knalpot brong atau racing yang sudah jelas tidak diperbolehkan.
Aksi balap liar ini dianggap mengganggu masyarakat, terutama pengguna jalan dan warga yang hendak ke rumah sakit.
Pasalnya, lokasi balap liar yang digunakan itu juga berdekatan dengan rumah sakit.
"Kita beri pembinaan kepada mereka, kita harapkan para remaja ini bisa tertib kembali dengan tidak balapan," pungkasnya.
Artikel ini dikutip dari surya.co.id dengan judul Cara Polisi Bojonegoro 'Hukum' Pebalap Liar, Diminta Tuntun Kendaraan dari Lokasi ke Kantor Polres,