Jangan Lupa! Ini 3 Jenis Kamera Tilang Elektronik yang Siap Mengintai Pelanggaran Lalu Lintas di Ibu Kota

Latifa Alfira Ulya - Sabtu, 3 Agustus 2019 | 10:35 WIB

Ilustrasi lokasi dengan kebijakan tilang elektronik (Latifa Alfira Ulya - )

Kamera ini bisa mendeteksi tiga jenis pelanggaran sekaligus lo, yaitu pelanggaran aturan ganjil genap, tidak menggunakan seat belt, dan penggunaan ponsel oleh pengemudi mobil.

Kamera tilang elektronik yang terakhir adalah Speed Radar yang dikoneksikan dengan kamera Check Point.

(Baca Juga: Waduh! Baru Seminggu Diberlakukan, Kamera Tilang Elektronik Tangkap Ratusan Pelanggar)

Kamera ini bisa mendeteksi pelanggaran kecepatan kendaraan yang melintas.

Dilansir GridOto dari dari Kompas.com, Kasubdit Gakkum Ditkantas Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Nasir mengatakan bahwa kamera-kamera itu bisa mendeteksi pelanggaran dalam jarak radius maksimal 30 meter.

"Kamera itu didesain mampu menangkap pelanggaran yang dilakukan pengemudi dalam radius 20-30 meter," ujarnya.

Ia menambahkan, kamera tilang elektronik juga mampu mendeteksi pelanggaran meskipun dalam kondisi macet lo.

Lebih canggihnya lagi, kamera ini juga bisa menembus kaca film pada mobil sehingga aktifitas pengemudi di dalam mobil bisa terpantau.