GridOto.com - Penggunaan knalpot brong atau racing ternyata masih banyak di Indonesia dan biasanya banyak dijumpai pada motor-motor yang dimiliki anak muda.
Padahal pihak kepolisian sudah sering mensosialisasikan tentang larangan penggunaan knalpot brong pada motor, namun tetap saja larangan itu masih dilanggar.
Melansir dari Surya.co.id, kali ini Polres Sumenep berhasil mengamankan 80 unit motor yang bandel menggunakan knalpot brong, Jumat (2/8/2019).
"Ada sekitar 80 motor yang diamankan karena menggunakan knalpot brong. Itu hasil penindakan razia selama dua pekan ini,” kata AKP Deddy Eka Aprianto, Kasatlantas Polres Sumenep.
Puluhan motor tersebut merupakan hasil razia yang dilakukan Polres Sumenep setelah menerima pengaduan dari masyarakat.
(Baca Juga: Tak Ada Alasan Lagi, Polisi Tegas Tilang Pengguna Knalpot Brong, Pemotor Cuma Bisa Pasrah)
Pasalnya masyarakat merasa resah dengan bunyi bising dari knalpot brong, khususnya saat tengah malam.
"Knalpot brong tersebut sangat meresahkan masayarakat. Baik siang hari atau waktu malam itu sama saja mengganggu kenyaman karena bising, terutama bagi warga saat menjalankan ibadah. Penindakan hampir setiap hari dilakukan," sambungnya.
Ia menambahkan, bagi pemilik motor yang telah diamankan bisa mengambil kembali motornya setelah persidangan selesai.
"Maksimal dua minggu motor tersebut sudah bisa diambil," ujarnya.
Selain itu untuk mengambil motor di halaman Polres Sumenep itu, pemiliknya harus mengganti knalpot brong dengan knalpot standar pabrikan.
(Baca Juga: Lagi! Gara-gara Knalpot Brong, Tiga Pemuda Ini Saling Serang)
"Nanti pemiliknya harus mengganti. Keluar dari Polres harus standar semua, baik knalpot, spion dan lainnya," pungkasnya.
Sekadar informasi nih sob, larangan kepolisian terhadap penggunaan knalpot brong tentu saja ada acuannya, yaitu berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Pada Pasal 285 Ayat 1 dijelaskan bahwa setiap orang mengemudikan kendaraan bermotor harus memenuhi syarat teknis dan laik jalan meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban.
Masih dalam pasal yang sama, apabila peraturan tersebut dilanggar maka akan dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.