80 Motor Pakai Knalpot Brong Terciduk Polres Sumenep, Menurut Undang-Undang Dendanya Segini

Latifa Alfira Ulya - Sabtu, 3 Agustus 2019 | 09:35 WIB

80 motor dengan knalpot brong berhasil diamankan di halaman Polres Sumenep (Latifa Alfira Ulya - )

Selain itu untuk mengambil motor di halaman Polres Sumenep itu, pemiliknya harus mengganti knalpot brong dengan knalpot standar pabrikan.

(Baca Juga: Lagi! Gara-gara Knalpot Brong, Tiga Pemuda Ini Saling Serang)

"Nanti pemiliknya harus mengganti. Keluar dari Polres harus standar semua, baik knalpot, spion dan lainnya," pungkasnya.

Sekadar informasi nih sob, larangan kepolisian terhadap penggunaan knalpot brong tentu saja ada acuannya, yaitu berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Pada Pasal 285 Ayat 1 dijelaskan bahwa setiap orang mengemudikan kendaraan bermotor harus memenuhi syarat teknis dan laik jalan meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban.

Masih dalam pasal yang sama, apabila peraturan tersebut dilanggar maka akan dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.